<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>JAPBLOG</title>
	<atom:link href="http://japblog.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://japblog.wordpress.com</link>
	<description>Selamat Datang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Jul 2010 06:50:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='japblog.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>JAPBLOG</title>
		<link>http://japblog.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://japblog.wordpress.com/osd.xml" title="JAPBLOG" />
	<atom:link rel='hub' href='http://japblog.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>JADWAL PIALA DUNIA 2010</title>
		<link>http://japblog.wordpress.com/2010/05/17/jadwal-piala-dunia-2010/</link>
		<comments>http://japblog.wordpress.com/2010/05/17/jadwal-piala-dunia-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 May 2010 03:47:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>japblog</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pumpkin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://japblog.wordpress.com/?p=154</guid>
		<description><![CDATA[Piala dunia 2010 sudah di depan mata. Apakah rekan-rekan sudah memiliki jadwal lengkapnya? Silakan rekan-rekan donlot disini secara gratis. Lembaran jadwalnya full color dengan variasi warna menawan&#8230; hehehe promosi&#8230;.<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=japblog.wordpress.com&amp;blog=780366&amp;post=154&amp;subd=japblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://japblog.files.wordpress.com/2010/05/piala-dunia-grup.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-155" title="PIALA DUNIA grup" src="http://japblog.files.wordpress.com/2010/05/piala-dunia-grup.jpg?w=150&#038;h=106" alt="" width="150" height="106" /></a>Piala dunia 2010 sudah di depan mata. Apakah rekan-rekan sudah memiliki jadwal lengkapnya? Silakan rekan-rekan donlot <a title="jadwal piala dunia afsel" href="http://www.ziddu.com/download/9892317/World-Cup-2010.pdf.html" target="_blank"><strong>disini </strong></a>secara gratis. Lembaran jadwalnya full color dengan variasi warna menawan&#8230; hehehe promosi&#8230;.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/japblog.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/japblog.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/japblog.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/japblog.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/japblog.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/japblog.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/japblog.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/japblog.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/japblog.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/japblog.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/japblog.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/japblog.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/japblog.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/japblog.wordpress.com/154/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=japblog.wordpress.com&amp;blog=780366&amp;post=154&amp;subd=japblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://japblog.wordpress.com/2010/05/17/jadwal-piala-dunia-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6644f862585e29773563a7824d84d374?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">japblog</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://japblog.files.wordpress.com/2010/05/piala-dunia-grup.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">PIALA DUNIA grup</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>AYO DUKUNG PERSIPURA DI GBK SENAYAN..!</title>
		<link>http://japblog.wordpress.com/2010/01/14/ayo-dukung-persipura-di-gbk-senayan/</link>
		<comments>http://japblog.wordpress.com/2010/01/14/ayo-dukung-persipura-di-gbk-senayan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2010 10:03:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>japblog</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pumpkin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://japblog.wordpress.com/?p=144</guid>
		<description><![CDATA[Juara Superliga Indonesia 2008/09, Persipura Jayapura harus bersiap menghadapi duel sengit di penyisihan Grup F Liga Champions Asia 2010. Eduard Ivakdalam cs. dipastikan bertemu Kashima Antlers yang baru saja memastikan mencetak hat-trick juara J-League Jepang. Kepastian itu didapat dalam pengundian yang dilakukan di AFC House, Senin (7/12). Selain Antlers, di Grup F, Persipura juga harus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=japblog.wordpress.com&amp;blog=780366&amp;post=144&amp;subd=japblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://japblog.files.wordpress.com/2010/01/afc.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-145" title="AFC" src="http://japblog.files.wordpress.com/2010/01/afc.jpg?w=150&#038;h=130" alt="" width="150" height="130" /></a>Juara Superliga Indonesia 2008/09, Persipura Jayapura harus bersiap menghadapi duel sengit di penyisihan Grup F Liga Champions Asia 2010. Eduard Ivakdalam cs. dipastikan bertemu Kashima Antlers yang baru saja memastikan mencetak hat-trick juara J-League Jepang. Kepastian itu didapat dalam pengundian yang dilakukan di AFC House, Senin (7/12).<br />
Selain Antlers, di Grup F, Persipura juga harus menghadapi juara Liga Utama Korea Selatan, Jeonbuk Motors. Klub ini juga tak bisa dianggap remeh karena pernah menjuarai Liga Champions Asia 2006. Satu lagi lawan Persipura adalah Changcun Yatai asal China. Sekalipun prestasinya kurang mengkilap, namun sebagaimana klub Asia Timur lainnya, klub ini patut diwaspadai dengan permainan cepatnya.</p>
<p>Seiring masih dilangsungkannya renovasi Stadion Mandala, homebase Persipura, maka pertandingan home Persipura di Liga Champion Asia 2010 akan dilangsungkan di Senayan. Ini tentunya akan menjadi sebuah keuntungan bagi Persipura. Puluhan ribu penonton diperkirakan akan hadir setiap pertandingannya untuk melihat lawan-lawan Persipura yang berkualitas tinggi. Senayan akan menyuguhkan pertandingan kelas dunia yang selama ini gagal dihadirkan oleh PSSI&#8230;!! Kehadiran Persipura dan turnamen Liga Champion Asia di Jakarta diharapkan dapat mengobati rasa kecewa penggila bola di Jakarta atas penampilan timnas Indonesia yang memble. Jika Anda haus akan pertandingan kelas dunia, berikut jadwal Liga Champion Asia yang dilakoni Persipura di Grup F.</p>
<p><span style="color:#ff0000;"><strong>23 Februari 2010 : Persipura vs Jeonbuk (SUGBK, Jakarta)<br />
</strong></span><span style="color:#999999;">09 Maret 2010 : Changchun Yatai vs Persipura (Changchun City, China)<br />
24 Maret 2010 : Kashima Antlers vs Persipura (Kashima, Jepang)</span><br />
<span style="color:#ff0000;"><strong>30 Maret 2010 : Persipura vs Kashima Antlers (SUGBK, Jakarta)</strong></span><br />
<span style="color:#999999;">14 April 2010 : Jeonbuk vs Persipura (Jeonju, Korea)</span><br />
<span style="color:#ff0000;"><strong>28 April 2010 : Persipura vs Changchun Yatai (SUGBK, Jakarta)</strong></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/japblog.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/japblog.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/japblog.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/japblog.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/japblog.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/japblog.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/japblog.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/japblog.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/japblog.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/japblog.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/japblog.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/japblog.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/japblog.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/japblog.wordpress.com/144/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=japblog.wordpress.com&amp;blog=780366&amp;post=144&amp;subd=japblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://japblog.wordpress.com/2010/01/14/ayo-dukung-persipura-di-gbk-senayan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6644f862585e29773563a7824d84d374?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">japblog</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://japblog.files.wordpress.com/2010/01/afc.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">AFC</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Buku Terakhir Gus Dur</title>
		<link>http://japblog.wordpress.com/2010/01/09/buku-terakhir-gus-dur/</link>
		<comments>http://japblog.wordpress.com/2010/01/09/buku-terakhir-gus-dur/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Jan 2010 07:55:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>japblog</dc:creator>
				<category><![CDATA[GELISAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://japblog.wordpress.com/?p=139</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah buku terakhir yang ikut dibidani oleh KH Abdurrahman Wahid sebelum Beliau meninggalkan kita semua. Buku berjudul &#8220;ILUSI NEGARA ISLAM&#8221; disusun bersama para pengurus NU dan Muhammadiyah menyikapi perkembangan kelompok-kelompok Islam radikal yang ada di Indonesia. Silakan download buku secara gratis dari link berikut: http://www.ziddu.com/download/8079741/BUKUterakhirGusDur.rar.html<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=japblog.wordpress.com&amp;blog=780366&amp;post=139&amp;subd=japblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://japblog.files.wordpress.com/2010/01/buku-terakhir-gusdur.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-140" title="buku terakhir gusdur" src="http://japblog.files.wordpress.com/2010/01/buku-terakhir-gusdur.jpg?w=179&#038;h=254" alt="" width="179" height="254" /></a>Berikut ini adalah buku terakhir yang ikut dibidani oleh KH Abdurrahman Wahid sebelum Beliau meninggalkan kita semua. Buku berjudul &#8220;ILUSI NEGARA ISLAM&#8221; disusun bersama para pengurus NU dan Muhammadiyah menyikapi perkembangan kelompok-kelompok Islam radikal yang ada di Indonesia.</p>
<p>Silakan download buku secara gratis dari link berikut:</p>
<p><a title="buku baru gus dur" href="http://www.ziddu.com/download/8079741/BUKUterakhirGusDur.rar.html" target="_blank">http://www.ziddu.com/download/8079741/BUKUterakhirGusDur.rar.html</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/japblog.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/japblog.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/japblog.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/japblog.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/japblog.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/japblog.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/japblog.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/japblog.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/japblog.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/japblog.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/japblog.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/japblog.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/japblog.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/japblog.wordpress.com/139/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=japblog.wordpress.com&amp;blog=780366&amp;post=139&amp;subd=japblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://japblog.wordpress.com/2010/01/09/buku-terakhir-gus-dur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6644f862585e29773563a7824d84d374?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">japblog</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://japblog.files.wordpress.com/2010/01/buku-terakhir-gusdur.jpg?w=210" medium="image">
			<media:title type="html">buku terakhir gusdur</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SOAL RUU JAMINAN HALAL (2)</title>
		<link>http://japblog.wordpress.com/2009/09/01/soal-ruu-jaminan-halal-2/</link>
		<comments>http://japblog.wordpress.com/2009/09/01/soal-ruu-jaminan-halal-2/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2009 03:07:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>japblog</dc:creator>
				<category><![CDATA[GELISAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://japblog.wordpress.com/?p=131</guid>
		<description><![CDATA[Perdebatan soal RUU Jaminan Halal tampaknya &#8220;mengulang&#8221; perdebatan lama mengenai transparansi biaya, besarnya biaya, kepada siapa biaya tersebut dibebankan, dan akhirnya siapa yang membuat label halal tersebut. Ada satu artikel lagi yang saya temukan pada 2003 terkait labelisasi halal ini. PENGUSAHA DAN UKM TOLAK RPP HALAL Rabu, 16 Juli 2003 &#124; 19:13 WIB TEMPO Interaktif, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=japblog.wordpress.com&amp;blog=780366&amp;post=131&amp;subd=japblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Perdebatan soal RUU Jaminan Halal tampaknya &#8220;mengulang&#8221; perdebatan lama mengenai transparansi biaya, besarnya biaya, kepada siapa biaya tersebut dibebankan, dan akhirnya siapa yang membuat label halal tersebut. Ada satu artikel lagi yang saya temukan pada 2003 terkait labelisasi halal ini.</p>
<p><strong>PENGUSAHA DAN UKM TOLAK RPP HALAL </strong></p>
<p>Rabu, 16 Juli 2003 | 19:13 WIB</p>
<p><strong>TEMPO <em>Interaktif</em></strong>, <strong>Jakarta</strong>: Pengusaha menganggap labelisasi itu sentralistik. Forum Nasional Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jaminan produk halal karena dinilai mengandung unsur monopoli oleh Departemen Agama. Pengusaha juga menganggap mekanisme labelisasi itu terlalu sentralistik.</p>
<p><span id="more-131"></span></p>
<p>Penolakan yang sama juga muncul dari Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK). Pimpinanan PUPUK Jacky Hendrawan, di Jakarta Rabu (16/7) mengatakan, rencana labelisasi halal itu hanya akan memunculkan birokrasi baru yang pada akhirnya potensi untuk terjadinya pungutan terhadap pengusaha. “Kami menolak itu,” katanya. Menurut Jacky, pada dasarnya para pengusaha mendukung konsep labelisasi halal yang harus dicantumkan dalam setiap produk. Karena hal itu penting untuk memberikan jaminan bagi konsumen yang sebagian muslim di Indonesia. Keuntungan lain, label halal itu juga memudahkan produk-prouduk dari Indonesia masuk ke pasar luar negeri.</p>
<p>Namun, mekanisme labelisasi itu, membuat kalangan industri resah. Karena pengusaha harus melalui jalur birokrasi baru untuk mengurus label itu. Pengusaha kawatir, tanpa pengawasan yang ketat akan terjadi penekanan terhadap produsen dengan cara memainkan besaran biaya sertifikasi. Jacky juga menilai, ada kecenderungan Departemen Agama mensentralisasi kewenangan itu. Disebutkan dalam rancangan PP bahwa wewenang untuk memberikan keterangan tertulis tentang halal atau tidaknya suatu produk, ada ditangan Menteri Agama. “Itu namanya monopoli,” katanya. Sebelumnya dalam PP 69/1999 tentang sertifikasi halal, yang berwenang memberikan sertifikat halal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).</p>
<p>Selain itu, rancangan PP juga memuat tentang Lembaga Pemeriksa yang akan dibentuk oleh MUI, dan ditetapkan oleh Menteri Agama. Ia yakin, untuk mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Menteri Agama, lembaga itu harus mengeluarkan sejumlah biaya. Selanjutkan, mereka akan membebankan biaya itu pada produsen melalui pengurusan surat keterangan halal. Bagi UKM, biaya labelisasi itu akan meningkatkan ongkos produksi. Umumnya, produsen membebankan kenaikan biaya produsi itu kepada konsumen dengan cara menaikan harga jual produk. Tetapi hal itu, tak bisa dilakukan oleh industri kecil karena akan menyulitkan dalam persaingan di pasar dengan industri besar.</p>
<p>Karena itu, pengusaha UKM mengusulkan pemerintah untuk meninjau kembali peraturan dan sistem sertifikasi yang ada. Pemeritah diminta untuk mendesentralisasi kewenangan itu ke daerah. Sehingga untuk mengurus label halal tidak harus dilakukan di Jakarta, melainkan cukup di daerahnya masing-masing. Mereka juga meminta, pemerintah membentuk komite akreditasi nasional untuk mengurus pelabelan itu. Selanjutnya peran MUI dan Departemen Agama secara bertahap harus dilimpahkan. Rencana ini penting untuk mendrong tumbuhnya lembaga sertifikasi lain. “LP POM MUI juga harus diakretasi sebelum beroerasi,” ujarnya<strong>. (Retno Sulistyowati-TNR)</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/japblog.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/japblog.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/japblog.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/japblog.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/japblog.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/japblog.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/japblog.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/japblog.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/japblog.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/japblog.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/japblog.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/japblog.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/japblog.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/japblog.wordpress.com/131/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=japblog.wordpress.com&amp;blog=780366&amp;post=131&amp;subd=japblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://japblog.wordpress.com/2009/09/01/soal-ruu-jaminan-halal-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6644f862585e29773563a7824d84d374?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">japblog</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SOAL RUU JAMINAN HALAL (1)</title>
		<link>http://japblog.wordpress.com/2009/09/01/soal-ruu-jaminan-halal-1/</link>
		<comments>http://japblog.wordpress.com/2009/09/01/soal-ruu-jaminan-halal-1/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2009 02:59:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>japblog</dc:creator>
				<category><![CDATA[GELISAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://japblog.wordpress.com/?p=128</guid>
		<description><![CDATA[Saat ini sedang ramai dibahas RUU Jaminan Produk Halal. Mayoritas masyarakat tidak mengikuti perkembangan tersebut, saya pun baru mencoba memahami alur perdebatan yang terjadi di Parlemen. Salah satu permasalahannya adalah pada titik labelisasi yang bersifat volunterary atau obligatory. Sekedar untuk menyegarkan kembali ingatan kita bersama, saya lampirkan artikel lama dari majalah FORUM mengenai labelisasi halal. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=japblog.wordpress.com&amp;blog=780366&amp;post=128&amp;subd=japblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Saat ini sedang ramai dibahas RUU Jaminan Produk Halal. Mayoritas masyarakat tidak mengikuti perkembangan tersebut, saya pun baru mencoba memahami alur perdebatan yang terjadi di Parlemen. Salah satu permasalahannya adalah pada titik labelisasi yang bersifat volunterary atau obligatory. Sekedar untuk menyegarkan kembali ingatan kita bersama, saya lampirkan artikel lama dari majalah FORUM mengenai labelisasi halal. Ini hanya menyegarkan ingatan kita bahwa masalah label halal sudah menjadi perdebatan sejak lama karena rawan tidak transparan dalam pengelolaannya.</p>
<p><strong>Antara Kepentingan Bisnis dan Menenteramkan Umat</strong></p>
<p><strong>Forum 23 Desember 1996</strong></p>
<p><em>Para</em><em> menteri berbeda pendapat soal pelaksanaan label halal. Ormas Islam diimingi saham oleh perusahaan yang melaksanakan label.  Masalahnya adalah, siapa yang membuat label dan siapa yang menempelkan?</em></p>
<p>Sekali lagi sebuah label menyulut kontroversi. Jika label minuman keras beberapa waktu lalu membuat gerah produsen minuman haram itu, kini label halal membuat banyak pihak bersilang pendapat. Bedanya, pada label halal ini bukan pada perlunya label itu yang menjadi kontroversi, tetapi bagaimana dan siapa yang melakukan pelabelan. Ada kepentingan bisnis&#8211;dan juga keputusan politik&#8211;di balik label halal ini. Menteri Agama dan Menteri Kesehatan, bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah meneken &#8220;Piagam Kerja Sama&#8221; pada Juni 1996 lalu. Piagam itu menegaskan pentingnya pelaksanaan pencantuman label halal pada kemasan produk. Pelaksanaan labelisasi halal itu akan diatur Departemen Kesehatan berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan Departemen Agama dan MUI. Pernyataan halal dikeluarkan berdasarkan fatwa MUI, setelah sebuah produk melalui serangkaian audit dan pengujian laboratorium. Yang bekerja di sini adalah tim gabungan dari tiga institusi tersebut.</p>
<p><span id="more-128"></span></p>
<p>Sebulan kemudian, menyusul keluar Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang pencantuman tulisan halal pada label makanan. Awal September 1996, Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Depkes kemudian mengeluarkan petunjuk pelaksanaan teknis keputusan itu. Sejak itu, tanda kehalalan produk berubah dari sertifikat halal menjadi label halal. Penanganan kehalalan produk pun menjadi &#8220;satu atap&#8221; di bawah koordinasi Depkes. Sebelumnya memang ada dualisme. MUI melakukan penelitian sendiri dan menerbitkan sertifikat halal. Di pihak lain, Depkes juga merekomendasi label halal.</p>
<p>Dualisme ini sempat membuat hubungan MUI dan Depkes &#8220;tegang&#8221;. Pada Desember 1994, Depkes menegur sebuah pabrik biskuit di Surabaya yang mencantumkan tanda halal di produknya tanpa melalui pemeriksaan Depkes. Perusahaan biskuit itu diperintahkan menarik produknya yang bertanda halal itu. Tapi, perusahaan itu tetap bertahan mencantumkan tanda halal karena mempunyai sertifikat halal MUI. Di pihak lain, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM) pernah menemukan adanya barang haram dalam produk-produk yang sudah bertanda halal atas rekomendasi Depkes. Ide pencantuman label atau sertifikat makanan bermula dari gegernya masyarakat, khususnya umat Islam, ketika isu lemak babi merebak pada 1988. MUI, yang ketika itu berhasil menenangkan umat, mulai memikirkan untuk membuat label halal. Dalam pidato serah terima Direktur LPPOM dari Amien Azis kepada Aisyah Girindra, tahun 1994, Aisyah tegas menyebutkan program labelisasi. &#8220;Tapi, soal teknisnya tidak kami perjuangkan. Pokoknya, kami mau makanan itu terjamin dengan adanya label, agar umat tenteram,&#8221; kata Aisyah.</p>
<p>Kini perseteruan Depkes dan MUI usai. Dengan sistem yang baru ini, sertifikat halal yang dikeluarkan MUI tak cukup lagi sebagai tanda sebuah produk halal. Sertifikat itu digunakan produsen untuk meminta Depkes menerbitkan label halal. Kontroversi timbul dalam masalah pelaksanaan labelisasi. Sebuah perusahaan swasta, PT Daya Bangun Persada, telah ditunjuk pemerintah untuk mengelola labelisasi itu. Para produsen gerah saat mengetahui adanya uang pengganti biaya cetak Rp 10 untuk setiap label halal. Padahal, menurut Ketua MUI, K.H. Hasan Basri, itu adalah perhitungan yang paling rendah. &#8220;Sebab, sepuluh perak untuk membeli sebungkus rokok saja tidak cukup,&#8221; kata Hasan Basri.</p>
<p>Asosiasi Industri Minuman (Asrim) dan Industri Pengolahan Susu langsung melayangkan surat protes. Mereka meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan baru labelisasi halal itu. Secara teknis, labelisasi dengan tanda halal itu akan mengurangi efisiensi produksi industri minuman yang menggunakan kecepatan tinggi. Selain itu, stiker akan mudah lepas karena produk minuman selalu dalam keadaan basah. Stiker yang lepas ini akan mudah disalahgu nakan. &#8220;Rencana ketentuan baru tersebut mencakup persyaratan yang sangat berat bagi industri untuk tidak membebankan biaya Rp 10 plus PPN per label dan biaya tambahan lainnya kepada produsen,&#8221; demikian isi surat protes yang ditandatangani Ketua Umum Asrim, P. Nainggolan.</p>
<p>Anggota DPR dari Fraksi ABRI, Soewarno, juga lebih setuju pencantuman label halal itu dilakukan sendiri oleh produsen. Ide labelisasi dengan pungutan Rp 10 itu cenderung mengarah ke komersialisasi. &#8220;Bagaimanapun harga akan jadi naik,&#8221; katanya kepada Ronald Raditya dari FORUM. Padahal, kontribusi sektor pangan dalam laju inflasi termasuk besar. Awal November lalu, Dirjen POM Depkes menjelaskan perihal SK-nya, dalam rapat koordinasi interdepartemen di Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Dasar kebijakan labelisasi adalah untuk memberi ketenteraman dan kepastian kepada umat Islam dalam mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan halal. Pencantuman label halal juga bersifat sukarela karena itu tidak akan menambah beban konsumen.</p>
<p>Namun Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tini Hadad, tidak yakin produsen mau menanggung sendiri beban biaya pemasangan label itu. &#8220;Secara logika tidak mungkin. Lagi pula, siapa yang akan mengawasinya jika mereka menaikkan harga,&#8221; kata Tini Hadad. Menteri Negara Urusan Pangan (Menpangan), Ibrahim Hasan, juga terkesan tak setuju labelisasi halal seperti rencana &#8220;trio institusi&#8221; itu.  Apalagi dalam UU Pangan yang berlaku November 1996 lalu ada ketentuan yang menyangkut label makanan dan minuman. Dalam pasal 30 tentang Label dan Iklan disebutkan, label sekurang-kurangnya berisi enam keterangan tentang produk, termasuk keterangan tentang halal.</p>
<p>Dalam acara &#8220;Silaturahmi dan Ekspose Ketentuan Halal Dalam UU Pangan&#8221; yang diselenggarakan Baitul Muslim Indonesia, ICMI, dan pihak MUI Jawa Barat, Ibrahim secara tersirat menyatakan, urusan pencantuman label diserahkan kepada pihak produsen. Jika produsen mencantumkan keterangan yang tidak benar dalam label makanan, misalnya, ada unsur barang haram, akan ada sanksi baginya. Menurut Ibrahim, ide labelisasi oleh Depkes, Depag, dan MUI itu direncanakan sebelum UU Pangan lahir. Demikian pula, penjua lan stiker yang dihargai Rp 10 itu. &#8220;Wah, itu tidak ada dalam undang-undang,&#8221; kata Ibrahim kepada wartawan. Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag), Tunky Ariwibowo, berpendapat senada dengan Ibrahim. Menurut Tunky, UU Pangan sudah mengatur label makanan, yang di dalamnya juga memuat keterangan halal. &#8220;Logikanya, label halal itu sudah termasuk dalam label makanan,&#8221; kata Tunky di sela-sela acara WTO di Singa pura kepada Retno Kustiati dari FORUM.</p>
<p>Ada kesan para menteri di kabinet tak satu suara soal labelisasi halal ini. Pihak Depkes merasa dari dulu memang sudah berwenang mengawasi obat dan makanan, bahkan punya dirjen untuk itu. Sebaliknya, jajaran Menteri Koordinator Produksi dan Distribusi (Menko Prodis) merasa ikut berwenang menentukan sistem yang terbaik bagi label halal itu. Tak aneh kalau Menko Prodis Hartarto, bersama Menperindag, satu pendapat dengan Menpangan. Mereka menghendaki agar label halal itu tak menambah beban produsen yang sudah pusing memikirkan era persaingan bebas yang sudah di depan mata. Dalam pandangan Hasan Basri, semakin banyak menteri yang ikut campur malah menimbulkan kerancuan wewenang. &#8220;Padahal, dalam Inpres tahun 1991 sudah jelas disebutkan siapa yang berwenang, yakni Menko Kesra,&#8221; kata Hasan Basri.</p>
<p>Inpres tahun 1991 tentang pembinaan dan pengawasan makanan olahan itu berkaitan dengan tugas 7 menteri serta 8 gubernur. Koordinasi makanan halal berada di bawah Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra). Sertifikasi halal termasuk dalam kerangka Inpres tersebut. Pada akhir November lalu, Menko Kesra mengirim laporan kepada Presiden yang intinya mendukung labelisasi halal itu. Menko Kesra, antara lain, melaporkan bahwa label halal yang bersifat sukarela itu tidak akan  menambah biaya promosi karena itu juga merupakan promosi ampuh. Karena dalam UU Pangan yang baru itu tak dijelaskan sistem labelisasi halal, harapan pun tertumpu pada peraturan pemerintah yang akan menjabarkannya. Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Label dan Iklan. Ada lima institusi yang terlibat dalam pembahasan RPP di Gedung Pusat Latihan Perkoperasian, yakni Depkes, Depag, Deperindag, Menpan gan, dan MUI. Penggodokan RPP yang dimulai sejak awal Desember lalu itu ditargetkan selesai pada sidang kesembilannya, 23 Desember nanti.</p>
<p>Tampaknya, pembahasan RPP itu tidak akan mulus. Pihak Menperindag dan Menpangan tentu mempertahankan prinsip bahwa label halal sudah tercakup dalam label makanan. Pihak Menkes dan Menag tentu bertahan agar label halal dibuat khusus. Seusai bertemu dengan Presiden, pada 4 Desember lalu, Menag Tarmizi Taher agaknya optimistis labelisasi halal akan terwujud. Menurut Tarmizi, Presiden menginginkan agar masalah label ini ditangani oleh Depkes. Pihak swasta, PT Daya Bangun Persada, yang disebut-sebut akan mengelola labelisasi halal itu kini berharap-harap cemas. Apakah proyek labelisasi itu akan diserahkan kepada mereka, masih merupakan pertanyaan besar. &#8220;Sekarang kita masih memikirkan apakah program itu bisa diterima atau tidak. Tata cara bisa diatur,&#8221; kata sebuah sumber di perusahaan itu yang enggan disebut namanya. Ide labelisasi itu konon didukung oleh Bos Konglomerat Sudwikatmono. Daya Bangun Persada, yang aslinya bergerak di bidang trading dan kontraktor itu, dimiliki oleh Nirwan Bakrie, Fahmi Idris, dan beberapa pengusaha muda lainnya. Konon, Anthony Salim, Bos Konglomerat yang memiliki berbagai perusahaan makanan, yang sangat menentang ide labelisasi itu. Menurut sumber FORUM, Anthony tak yakin labelisasi itu bisa berjalan karena MUI dan Depkes selalu berseteru. Ternyata ide labelisasi itu diterima dan, konon pula, Anthony kecewa terhadap Sudwikatmono yang kabarnya ikut mengegolkan ide labelisasi itu.</p>
<p>Prosedur dan sistem labelisasi yang akan ditangani Daya Bangun sebetulnya sama saja dengan sistem baru Depkes-MUI, setelah &#8220;Piagam Kerja Sama&#8221;. Hanya soal administrasi, distribusi, termasuk pendanaan labelisasi dilakukan oleh Daya Bangun Persada. Labelisasi halal bisa dilakukan melalui stiker halal yang dide sain dan dicetak perusahaan pencetak uang negara, Peruri. Perusa haan negara itu bisa juga melakukan investasi mesin label di pabrik jika produsen menginginkan pelabelan dilakukan di pabrik karena alasan efisiensi waktu atau kekhasan kondisi produk. &#8220;Banyak cara untuk melaksanakan label halal itu. Prinsipnya hal itu tidak boleh mengganggu proses produksi,&#8221; kata pengusaha muda berambut cepak sumber FORUM itu.</p>
<p>Prinsip label halal adalah sukarela, katanya. Sebagai contoh, produsen Indomie, yang beromzet penjualan 50 juta bungkus tiap bulan, tidak mesti membeli 50 juta label setiap bulan. Bisa saja 20 juta label. Label juga tak mesti ditempelkan pada unit terkecil produk. Pada permen, misalnya, label ditempelkan di bungkus yang bisa berisi 20 buah atau 50 buah. &#8220;Kalau pada minuman, label bisa saja ditempelkan pada karton atau kratnya,&#8221; kata pengusaha itu. Untuk mengawasi label yang ditempelkan pada kemasan produk yang belum diuji kehalalannya, Depkes dan Daya Bangun akan memeriksa secara acak. Namun, dalam hukum pasar, di mana mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, label halal bisa menjadi &#8220;wajib&#8221;. Produk yang tak berlabel halal bisa diduga tak akan laku.</p>
<p>Karena itulah, pemilik PT Daya Bangun nanti sebagian besar adalah ormas Islam dan yang utama MUI. Ormas-ormas Islam akan diberi saham. Dan, tak ada pemilik saham yang akan memegang saham di atas 50 persen. Menurut sumber FORUM itu, keuntungan yang besar dari labelisasi itu akan disalurkan kepada ormas-ormas Islam, termasuk MUI, untuk dana syiar Islam. Perinciannya sebagai berikut. Dari harga Rp 10 setiap label itu, Peruri akan mendapat Rp 2 untuk ongkos cetak label. Untuk distribusi, promosi, administrasi, dan sebagainya dianggarkan Rp 3. Sisanya Rp 5 adalah keuntungan. MUI akan mendapat 15 persen dari harga jual, berarti Rp 1,5. Sisanya akan dibagi-bagi antara ormas Islam dan pengusaha. &#8220;Selama ini, ormas-ormas Islam sangat miskin dana, dengan labelisasi ini diharapkan, mereka tak pusing lagi dengan dana,&#8221; kata sumber itu. Meski mengaku belum pernah dihubungi atau ditawari bekerja sama oleh Daya Bangun, pihak Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) bisa menerima konsep labelisasi. Syaratnya, tentu saja, demi kemaslahatan umat. &#8220;Kata kuncinya adalah, keuntungan dikembalikan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk keuntungan pengusaha yang memonopoli,&#8221; kata Sekjen DDII, Husein Umar, kepada Ardi Bramantyo dari FORUM. Ia juga mengusulkan agar masalah label itu ditangani oleh lembaga yang independen Kabarnya, Muhammadiyah juga sependapat dengan DDII. Artinya, mendukung labelisasi asal kan hasilnya sebagian besar untuk kepentingan umat.</p>
<p>Pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku belum dihubungi secara formal oleh Daya Bangun Persada. Meski begitu, Rais Syuriah NU, K.H. Ma&#8217;ruf Amin, cenderung tak menolak labelisasi halal dan pungutan Rp 10 itu, dengan syarat tak memberatkan konsumen. Soal siapa yang akan mengelola bisnis label nantinya, Pengasuh Pesantren Syaikh Nawawi Al Bantani di Serang, Jawa Barat, itu menyerahkan kepada pemerintah. Ada kabar, Pengurus Syuriah dan Tanfidziyah NU tak sependapat soal labelisasi halal ini. PBNU berencana mengadakan rapat soal itu setelah beberapa asosiasi melayangkan surat protesnya. Beberapa pengurus PBNU menginginkan agar proyek itu ditenderkan secara transparan. Ketua Umum PBNU, Abdurrahman Wahid, yang akrab dipanggil Gus Dur, mengakui adanya perbedaan pendapat soal itu. Gus Dur, secara pribadi, juga menentang labelisasi halal itu. Ia lebih setuju sertifikat halal yang sudah berjalan. Gus Dur malah menyebut labelisasi itu sebagai pekerjaan haram. &#8220;Membuatnya hanya sekali kok kita harus membayar terus-terusan. Itu namanya nyolong uang orang banyak,&#8221; katanya kepada Sen Tjiauw dari FORUM.</p>
<p>Apa pula komentar si pembuat geger lemak babi. Doktor Teknologi Pangan Universitas Brawijaya, Malang, Tri Soesanto, meragukan perusahaan publik yang menangani labelisasi itu bekerja demi kepentingan umat. &#8220;Ada gula ada semutlah. Orang kan berlomba- lomba masuk dengan dalih melindungi konsumen dan umat. Dalih bisa macam-macam, hati orang kan hanya Allah yang bisa membaca,&#8221; kata Tri yang pernah membuat geger karena penelitian &#8220;lemak babi&#8221;-nya. Persoalannya memang bagaimana pemerintah bisa melindungi umat Islam agar tidak termakan makanan haram. Tapi, jalan ke arah itu tampaknya akan berliku-liku. <em>(Zuhri Mahrus, Hanibal W.Y.W., Fahmi Imanullah, dan Yusi A. Pareanom)</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/japblog.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/japblog.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/japblog.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/japblog.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/japblog.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/japblog.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/japblog.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/japblog.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/japblog.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/japblog.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/japblog.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/japblog.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/japblog.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/japblog.wordpress.com/128/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=japblog.wordpress.com&amp;blog=780366&amp;post=128&amp;subd=japblog&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://japblog.wordpress.com/2009/09/01/soal-ruu-jaminan-halal-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6644f862585e29773563a7824d84d374?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">japblog</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
