Presiden Non-Muslim?
Belum lama ini saya menonton acara DEBAT di TVONE yang mengangkat tema “Presiden Non-Muslim: Mungkinkah?”. Ada satu kelompok yang diwakili seorang dosen IAIN dan satu orang anggota Dewan Integritas Bangsa. Mereka mengajak audiens untuk berpikiran terbuka, bahwa dengan perkembangan demokrasi dan pendidikan masyarakat Indonesia saat ini, bukan tidak mungkin seorang Presiden non-Muslim akan terpilih di Indonesia di masa depan. Di sisi lain, ada kelompok yang diwakili oleh FPI dan FUI. Mereka secara tegas menganggap bahwa Presiden non-Muslim tidak akan pernah terpilih di Indonesia dengan segala dalil dan ayat-ayat agama yang mereka kuasai. Akhir perdebatan terkesan mengambang karena waktu yang habis dan kedua kelompok tidak menemui titik temu.
Saya jadi tertarik untuk menulis serius di blog ini…(karena tulisan saya nggak pernah serius)… sehingga saya meminta masukan dari beberapa teman saya yang memang ahli dalam isu-isu politik.
Menurut beberapa teman saya yang kerjanya setiap hari survei lapangan dan menulis artikel politik di media-media beneran..(bukan blog seperti saya)…, Indonesia berdiri di atas sebuah jembatan komunikasi yang rapuh antara kelompok mayoritas dan minoritas. Soekarno dan Soeharto mewarisi bangsa yang rawan “perang saudara” kepada generasi-generasi berikutnya. Faktanya adalah transisi pemerintahan kedua tokoh nasional ini terjadi saat Indonesia berada dalam krisis. Efeknya adalah komunikasi politik yang terbangun berdasarkan “group prejudice” (prasangka kelompok). Kelompok mayoritas dan minoritas akhirnya saling tidak percaya ketika bertemu dalam sebuah arena politik dan kekuasaan.
Kelompok mayoritas dan minoritas tidak diidentifikasi hanya dalam konteks agama, namun juga dalam hal suku bangsa.
Barrack Obama misalnya. Ia adalah Presiden afro-amerika pertama Amerika Serikat setelah Amerika Serikat merdeka pada 1776, setelah Undang-Undang Anti-perbudakan diterapkan di Amerika Serikat pada akhir abad ke-18, setelah Amerika Serikat mengalami perang saudara di abad ke-19, dan Undang-Undang anti diskriminasi ras diterapkan pada akhir tahun 1960an. Artinya ada sebuah proses komunikasi politik antara penguasa kulit putih dan warga kulit berwarna di Amerika Serikat dalam jangka waktu yang sangat panjang sebelum Obama berhasil meyakinkan seluruh rakyat Amerika Serikat untuk memilihnya.
Bagaimana dengan Indonesia? Jika berkenaan dengan isu etnis, Indonesia pernah memiliki Presiden non-Jawa asal Sulawesi, yakni BJ Habibie. Teman-teman saya masih meyakini bahwa politik bernuansa etnis sedikit banyak masih berpengaruh dalam pertarungan politik nasional, apalagi sekarang caleg pemenang pemilu didasarkan pada suara terbanyak. Isu-isu etnis, kekerabatan, dan agama pasti akan kental dalam proses kampanye caleg. Menarik untuk dilihat, apakah isu-isu ini masih berlaku dalam pertarungan Pemilihan Presiden, khususnya jika Jusuf Kalla benar-benar maju sebagai Calon Presiden GOLKAR.
Sedangkan berkenaan dengan isu agama dalam pertarungan politik nasional, teman-teman saya menjawab, jalannya masih panjang. Seperti yang saya tulis di atas, Soekarno dan Soeharto mewariskan bangsa yang berada di ambang “perang saudara” kepada generasi berikutnya. Jutaan rakyat Indonesia mati atas nama ideologi, kekuasaan, dan kepentingan politik. Beruntung sekali bangsa ini tidak terjerembab seperti Yugoslavia atau negara yang terus dihantam gejolak dalam negeri seperti India dan Pakistan.
Solusinya adalah kelompok mayoritas di Indonesia harus memulai pembangunan sebuah komunikasi politik yang sehat dengan kelompok minoritas guna secara perlahan menghapus “group prejudice” yang terbangun selama ini. Setidaknya dalam 25 tahun ke depan, ketika generasi MTV yang lahir tahun 1980an memimpin negeri ini, komunikasi politik antara kelompok mayoritas dan minoritas dapat terbangun sehat dan positif.
Kenapa harus kelompok mayoritas? Bukankah kelompok minoritas juga memiliki peran membangun komunikasi politik yang sehat? Teman-teman saya menjawab, siapa yang memegang kekuasaan? Kelompok mayoritas. Artinya, komunikasi politik yang terbangun harus dituangkan ke dalam sebuah peraturan hukum positif guna menjamin hak-hak warga negara yang terbebas dari diskriminasi etnis dan agama. Misalnya di Amerika Serikat saat ini, kalau ngomong “negro” ke hadapan orang afro-america, Anda bisa dipenjara karena menyebarkan kebencian etnis.
Saya akhirnya hanya manggut saja….
No comments yet.

